Untuk perusahaan bidang jasa pengiriman/ekspedisi, pertama yang perlu diketahui bahwasanya ada pajak yang harus dibayarkan atas pengiriman barang. Yakni dikenai PPN sebesar 1% atau (10% dari nilai DPPnya) dari nilai kontrak, dan juga dikenakan PPh 23. Namun kebanyakan, pihak perusahaan telah meng-include-kan nilai ekspedisi dengan pajak-pajak tadi.
Lalu bagaimana perlakuannya di accurate online system?
Hal pertama, yakni buat kode pajak terlebih dahulu di menu perusahaan – pajak. Biasanya di accurate online sudah menyediakan kode pajak default nya seperti PPN, paling kita tinggal buat kode pajak untuk yang PPh 23 dengan jenis jasa logistic.